Selasa (9/10/2018) BNN Kota Palopo melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat mengadakan Tes Urine bagi Pejabat an dan staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palopo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan Pemberdayaan Masyarakat sebagai upaya deteksi dini dan menciptakan lingkungan Kantor yang bersih sehat tanpa narkoba.
Kegiatan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Instansi Pemerintah. Pada Surat Edaran tersebut berisi edaran kepada pimpinan instansi pusat maupun daerah untuk melaksanakan 3 hal terkait P4GN yaitu melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan informasi P4GN, melaksanakan tes urine kepada ASN maupun calon ASN dengan berkoordinasi dengan BNN dan membentuk satgas/relawan anti narkoba di instansi masing-masing.